/ Paradoks Ekspor Baja Tiongkok dan Pentingnya Perlindungan Industri Baja Nasional
Bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau Steel Group fenomena ini menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan industri baja nasional. Sebagai tulang punggung pembangunan dan penopang hilirisasi industri, industri baja membutuhkan ekosistem usaha yang adil dan berimbang agar investasi jangka panjang tetap terjaga.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan, menegaskan bahwa persaingan harga baja global saat ini tidak sepenuhnya berlangsung dalam level playing field. “Industri baja nasional, termasuk Krakatau Steel Group, membutuhkan kepastian kebijakan agar investasi dan transformasi bisnis yang kami jalankan tidak tergerus oleh praktik perdagangan yang terdistorsi,” jelas Dr. Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) dan Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).
Tekanan Global Akibat Harga Baja yang Tertekan
Pengamat Industri Baja dan Pertambangan, Widodo Setiadharmaji, Steel & Mining Insights menilai ekspor baja Tiongkok lebih merupakan saluran penyaluran tekanan domestik akibat kelebihan kapasitas dan melemahnya permintaan dalam negeri. “Dalam struktur industri yang mengalami tekanan profitabilitas luas, ekspor tidak lagi mencerminkan daya saing sehat, melainkan respons defensif untuk menjaga operasi tetap berjalan,” ujar Widodo.
Arus ekspor baja Tiongkok dalam skala besar telah berdampak nyata terhadap industri baja di berbagai negara, mulai dari Eropa hingga Asia. Penurunan utilisasi, penyempitan margin, hingga penutupan fasilitas produksi menjadi fenomena lintas negara. Kondisi ini mendorong lebih dari 60 negara menerapkan ratusan instrumen pengamanan perdagangan sebagai upaya korektif terhadap distorsi harga global.
Widodo menegaskan, maraknya penerapan trade remedies menunjukkan bahwa harga ekspor baja Tiongkok dinilai tidak wajar secara ekonomi dan menimbulkan kerugian material bagi industri domestik negara pengimpor. “Ini bukan proteksionisme semata, melainkan respons sistemik atas distorsi struktural yang diekspor ke pasar global,” jelasnya.
Momentum Penguatan Baja Nasional
Penguatan instrumen perlindungan perdagangan sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam membangun kedaulatan ekonomi dan memperkuat industri strategis nasional. Perlindungan yang tepat sasaran bukan untuk menutup pasar, melainkan memastikan persaingan yang adil serta menjaga keberlanjutan industri dalam negeri.
“Industri baja yang sehat adalah fondasi pembangunan nasional. Dengan kebijakan yang tepat, kami optimistis industri baja Indonesia mampu tumbuh berkelanjutan dan memberikan nilai ekonomi jangka panjang bagi negara,” tutup Dr. Akbar Djohan.