Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali. Dapatkan Sekarang!
Try it >>
press release

/ Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

Bittime
preview

Jakarta, 16 Januari 2025 - Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap Giras.

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait. 

<i>Sumber: Freepik - Aset Kripto.</i>
Sumber: Freepik - Aset Kripto.

Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.

“Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuh Giras.

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto  yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. 



Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

About Bittime
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Contact
Efma Pasangka PR & Marketing Communication Manager Email: efma@bittime.com Phone: +62 852 9363 5975

Categories
Cryptocurrency

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Cryptocurrency
Update XRP vs SEC: Kemenangan Ripple dan Dampaknya bagi Investor Kripto
Bittime
Mar 20, 2025

Cryptocurrency
Bittime Auto Earn, Peluang di Tengah Dinamika Pasar Aset Digital
Bittime
Mar 19, 2025

Cryptocurrency
Panduan Memilih Penyedia OTC USDT untuk Transaksi Aman dan Efisien
Bittime
Mar 17, 2025

Cryptocurrency
Pemerintah AS Bakal Borong Bitcoin, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Bittime
Mar 15, 2025

Cryptocurrency
Regulasi Belum Jelas, SEC Menunda ETF Kripto Lagi: Apakah Ini Sinyal Bearish?
Bittime
Mar 14, 2025

Cryptocurrency
Bitcoin di Tahun 2025: Apakah Masih Terjangkau untuk Semua?
Bittime
Mar 13, 2025

Cryptocurrency
Pasar Aset Kripto Volatil, Bittime Hadirkan Kelas Spesial Ramadan
Bittime
Mar 12, 2025

Bittime
URL
https://www.bittime.com/
Industry
Finance
Weekly Release Ranking
Aug 19, 2024 2024
Sejarah Harga Bitcoin: Perjalanan dari Nol hingga Ribuan Dolar
Palapa
VRITIMES Video
vritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College