/ Kementerian PU Bergerak Cepat Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar Secara Bertahap
Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, telah melakukan survei dan asesmen awal guna menentukan langkah perbaikan yang sesuai dengan tingkat kerusakan. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Menteri PU.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian PU yang akan menyelesaikannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan fungsi infrastruktur publik,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Untuk memastikan penanganan yang tepat, proses perbaikan akan didasarkan pada kajian teknis. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, menjelaskan bahwa langkah penanganan akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan kondisi struktur bangunan oleh Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL).
“Apabila struktur bangunan masih dinyatakan kuat, maka penanganan akan difokuskan melalui rehabilitasi. Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan struktur tidak lagi layak, maka harus dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang," jelas Dirjen Dewi.
Berdasarkan hasil survei Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, kerusakan di Gedung DPRD Kota Makassar terjadi pada dua bagian utama. Kerusakan ringan dialami bangunan sayap kanan 3 lantai seluas 942 m², sementara kantor utama 4 lantai seluas 5.481 m² masuk dalam kategori rusak berat.
Penanganan pun akan dilakukan berdasarkan skala prioritas. “Dari hasil kajian sementara gedung dengan kerusakan ringan tadi yang bangunan sayap kanan, kita akan prioritaskan untuk segera direhabilitasi pada tahun 2025. Diharapkan akhir 2025 selesai dan awal 2026 sudah dapat dimanfaatkan," kata Dirjen Dewi. Untuk kantor utama yang rusak berat, akan dilakukan pengecekan struktur secara lebih mendalam sebelum tindakan lebih lanjut agar penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, kerusakan di kompleks DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tercatat lebih luas dan mencakup beberapa bangunan sekaligus. Rincian kerusakan meliputi:
• Kantor utama 4 lantai (6.696 m²)
• Kantor tower 10 lantai (2.514 m²)
• Gedung sekretariat 2 lantai (595 m²)
• Gedung subbag rumah tangga 2 lantai (162 m²)
• Gedung badan kehormatan 1 lantai (95 m²)
• Gedung gudang listrik 1 lantai (102 m²)
• Kantin (160 m²)
• Gedung aspirasi 2 lantai (171 m²)
• Pos jaga (45 m²)
Dirjen Dewi Chomistriana menyarankan agar kantor tower 10 lantai yang masuk kategori rusak ringan dapat direhabilitasi pada tahun 2025. Tujuannya agar gedung tersebut dapat dimanfaatkan sementara untuk menunjang kegiatan anggota DPRD Provinsi. Adapun untuk bangunan rusak kategori berat yang perlu dilakukan rekonstruksi atau pembangunan ulang gedung harus melalui mekanisme administrasi yang sesuai ketentuan seperti penghapusan aset terlebih dahulu sebelum dilakukan rekonstruksi dan transparansi dalam penggunaan biaya mengingat bangunan DPRD yang terdampak masuk dalam perlindungan asuransi.
Langkah Kementerian PU melaksanakan rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar secara bertahap bertujuan agar fungsi pelayanan publik dapat kembali berjalan normal dengan tetap memperhatikan aspek keamanan struktur dan kepatuhan terhadap regulasi.
Program kerja ini merupakan bagian dari “Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak” dalam menjalankan ASTA CITA dari Presiden Prabowo Subianto.
#SigapMembangunNegeriUntukRakyat
#SetahunBerdampak