/ Panduan Anda terhadap Sistem Perizinan Usaha Baru di Indonesia Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan pembaruan besar dalam sistem perizinan usahanya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). Regulasi ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, menyederhanakan prosedur sambil meningkatkan kejelasan dan kepatuhan hukum. Bagi bisnis lokal maupun asing, memahami sistem perizinan baru ini sangat penting untuk masuk pasar Indonesia dan beroperasi secara legal.
Panduan ini menguraikan komponen utama sistem perizinan usaha baru, menjelaskan tahapan pendirian usaha, menyoroti perubahan penting dalam regulasi, serta menunjukkan bagaimana CPT Corporate dapat mendukung proses perizinan Anda di Indonesia.
PP 28/2025 menghadirkan perombakan besar pada sistem perizinan usaha. Meskipun tetap mempertahankan model berbasis risiko, cakupannya diperluas dari 16 menjadi 22 sektor, termasuk:
- Metrologi
- Ekonomi Kreatif
- Informasi Geospasial
- Koperasi
- Penanaman Modal
- Sistem & Transaksi Elektronik
Perubahan ini memastikan bahwa proses perizinan usaha selaras dengan perkembangan ekonomi dan digital Indonesia.
Sistem perizinan usaha kini dibagi menjadi dua fase utama:
1. Memulai Usaha
- Dokumen legal
- Persyaratan dasar (contoh: kesesuaian tata ruang, izin lingkungan)
- Pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission)
2. Menjalankan Usaha
- Akuisisi lahan, perekrutan, dan pengadaan peralatan
- Operasi penuh: produksi, pemasaran, distribusi
Setiap langkah dalam proses ini diatur berdasarkan kriteria terpusat yang telah disederhanakan melalui regulasi baru.
Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap transformasi digital, dan PP 28/2025 mencerminkan hal itu. Platform OSS (Online Single Submission) telah diperbarui dengan subsistem baru untuk menangani proses perizinan dari awal hingga akhir.
Persyaratan Dasar: Akses perizinan tata ruang (KKPR), izin lingkungan, dan IMB
Fasilitas Investasi: Termasuk pembebasan bea impor, insentif pelatihan, dan lainnya
Kemitraan Usaha: Baik yang wajib maupun sukarela, dengan fitur pemantauan
OSS yang diperbarui memungkinkan pelacakan izin secara real-time dan pembaruan kepatuhan secara langsung.
PP 28/2025 memperkuat peran pemerintah pusat dalam menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk perizinan usaha. Pemerintah daerah dilarang menambah atau mengubah persyaratan yang ditetapkan pusat.
Hal ini bertujuan mengurangi perbedaan birokrasi antar daerah dan memastikan kejelasan proses di seluruh wilayah Indonesia.
Penerbit izin usaha kini telah dibagi secara tegas:
1. OSS dan kementerian untuk izin umum
2. DPMPTSP daerah (provinsi, kota/kabupaten) untuk izin regional
3. Otorita KEK dan Kawasan Perdagangan Bebas untuk area khusus
Kejelasan ini mendukung proses persetujuan yang lebih cepat dan koordinasi yang lebih baik, terutama bagi investor asing.
Reformasi perizinan usaha di Indonesia tetap berbasis pada penilaian risiko. Setiap sektor diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko: rendah, sedang, atau tinggi. Persyaratan izin disesuaikan berdasarkan kategori risiko ini.
PP 28/2025 memperkenalkan sanksi administratif berjenjang untuk pelanggaran:
- Teguran resmi
- Penangguhan sementara
- Denda administratif
- Penegakan oleh lembaga negara
- Pencabutan izin
- Pembatalan syarat hukum dasar
Semua proses sanksi ini dikelola melalui platform OSS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Navigasi sistem perizinan usaha di Indonesia bisa kompleks—terutama bagi perusahaan asing. CPT Corporate menawarkan dukungan menyeluruh agar perusahaan Anda bisa memperoleh dan mengelola izin dengan lancar sesuai regulasi terbaru.
1. Pengurusan dan perpanjangan izin melalui OSS
2. Bantuan dokumen legal dan KKPR
3. Konsultasi kepatuhan lingkungan dan bangunan
4. Nasihat terkait izin sektor khusus
5. Perwakilan untuk investor asing di KEK dan KPBPB
Dengan pengalaman bertahun-tahun, CPT Corporate akan memastikan bisnis Anda tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berkembang di Indonesia.
Sistem perizinan baru ini merupakan langkah maju menuju transparansi, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan proses yang lebih sederhana dan infrastruktur digital yang lebih kuat, Indonesia menegaskan diri sebagai destinasi investasi global yang kompetitif.
Namun, adaptasi terhadap sistem baru ini menuntut pemahaman mendalam atas nuansa regulasi. Dengan CPT Corporate sebagai mitra, Anda dapat menjalani setiap tahapan proses perizinan—dari pendaftaran hingga operasi—dengan percaya diri.
CPT Corporate siap membantu Anda—baik perusahaan rintisan, UKM, maupun perusahaan multinasional—untuk memenuhi semua ketentuan hukum di bawah sistem baru ini.