/ Regulasi Terbaru Mengenai Persyaratan Izin Tinggal untuk Warga Negara Asing di Indonesia
Indonesia tetap menjadi destinasi utama bagi ekspatriat dan investor asing. Namun, memahami lanskap hukum, khususnya terkait proses Izin Tinggal, sangat penting bagi siapa pun yang berencana tinggal di Indonesia. Pada tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan regulasi penting—Perpol No. 3/2025—yang mendefinisikan ulang peran aparat penegak hukum dalam mengawasi orang asing, yang secara tidak langsung memengaruhi protokol Izin Tinggal.
Artikel ini membahas regulasi Izin Tinggal terbaru, menjelaskan penghapusan STM (Surat Tanda Melapor), dan menjabarkan bagaimana CPT Corporate, sebagai penyedia layanan Imigrasi terpercaya, dapat membantu warga negara asing untuk patuh pada hukum Indonesia.
Sebelumnya, warga negara asing diwajibkan memiliki STM (Surat Tanda Melapor) dan SKJ (Surat Keterangan Jalan), terutama untuk keperluan dokumentasi dan mobilitas antar daerah di Indonesia. Namun, berdasarkan Perpol No. 3/2025, dokumen-dokumen tersebut kini tidak lagi diwajibkan. Sistem Izin Tinggal kini lebih disederhanakan dan hanya mewajibkan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang terbatas pada jurnalis dan peneliti asing.
Regulasi ini mencerminkan perubahan pendekatan, di mana pengawasan utama terhadap warga negara asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara Polri kini berperan sebagai pengawas administratif, bukan lagi sebagai penerbit dokumen untuk izin tinggal umum.
Perpol No. 3/2025 menekankan bahwa peran Polri dalam pengawasan orang asing bersifat fungsional saja, dengan rincian:
1. Pengawasan administratif dengan mengumpulkan data dari penanggung jawab tempat tinggal warga asing.
2. Penerbitan SKK (Surat Keterangan Kepolisian) hanya untuk jurnalis dan peneliti asing di wilayah tertentu.
3. Pengawasan operasional untuk mencegah aktivitas ilegal atau ancaman terhadap keamanan nasional.
Dengan demikian, proses penerbitan Izin Tinggal seperti KITAS, KITAP, dan pelaporan lainnya kini sepenuhnya di bawah kewenangan Imigrasi, bukan lagi Polri.
Berdasarkan hukum yang berlaku, warga negara asing tetap diwajibkan memiliki salah satu jenis Izin Tinggal berikut sesuai status mereka:
1. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) – untuk bekerja, studi, atau penyatuan keluarga.
2. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) – untuk tinggal jangka panjang, biasanya setelah memegang KITAS selama 3–5 tahun.
3. Izin Tinggal Kunjungan – untuk kunjungan singkat, seperti wisata atau bisnis.
Walau Polri tidak lagi mewajibkan laporan STM, penting untuk tetap mematuhi ketentuan Imigrasi seperti:
1. Registrasi tepat waktu ke kantor Imigrasi.
2. Pelaporan alamat tinggal secara akurat.
3. Memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangan.
Polri tetap berkoordinasi secara tidak langsung melalui integrasi data. Misalnya, hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu asing ke sistem online imigrasi seperti SIPOA. Data ini digunakan untuk jaringan intelijen nasional dan keamanan publik tanpa memerlukan tindakan langsung dari warga asing.
Proses pengurusan Izin Tinggal bisa menjadi rumit, terutama dengan perubahan regulasi seperti penghapusan STM dan SKJ. CPT Corporate menyediakan layanan Imigrasi yang dirancang khusus untuk menyederhanakan proses ini bagi profesional asing, investor, dan keluarga ekspatriat.
Layanan Kami Meliputi:
- Bantuan aplikasi KITAS & KITAP
- Kepatuhan pelaporan ke Imigrasi dan pemerintah daerah
- Konsultasi hukum sesuai Perpol No. 3/2025 dan Undang-Undang Keimigrasian
- Dukungan untuk jurnalis dan peneliti asing dalam penerbitan SKK
- Solusi Employer of Record (EOR) bagi tenaga kerja asing di Indonesia
Dengan regulasi baru ini, penting bagi warga negara asing untuk memahami pemisahan peran antara otoritas imigrasi dan kepolisian. Dengan bermitra bersama CPT Corporate, Anda akan mendapatkan kejelasan hukum, proses yang lancar, dan ketenangan pikiran.
Pendekatan hukum Indonesia terhadap warga asing kini tengah berubah. Penghapusan STM dan penerapan terbatas SKK merupakan pergeseran signifikan. Bagi mayoritas warga negara asing, Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi tetap menjadi dasar hukum utama. Sementara itu, peran Polri kini lebih pasif dan berbasis data.
Agar Anda tetap patuh terhadap peraturan terbaru dan terhindar dari risiko hukum, percayakan proses Anda kepada CPT Corporate. Baik Anda eksekutif, digital nomad, maupun investor—kami siap membantu Anda tetap legal, tetap terinformasi, dan tetap fokus pada tujuan Anda di Indonesia.
Butuh bantuan pengurusan Izin Tinggal di Indonesia? Hubungi CPT Corporate sekarang untuk layanan imigrasi profesional, dokumentasi yang lancar, dan panduan hukum yang selalu diperbarui.