/ Kelas Brevet: Platform Pelatihan Brevet Pajak Online Berizin Resmi
(Jakarta) – Kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia yang terus diperbarui mendorong meningkatnya permintaan tenaga profesional bersertifikasi di bidang ini. Merespons kebutuhan tersebut, Kelas Brevet mengenalkan program pelatihan Brevet Pajak AB secara daring yang diselenggarakan oleh Akuntanmu Learning Center by Legalyn Konsultan Indonesia.
Berdiri sejak 2021, lembaga ini mengantongi Izin Operasional sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dari otoritas terkait. Ketua Lembaga, Nurtiyas, menyatakan bahwa status hukum tersebut menjadi dasar kepatuhan operasional mereka terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Melalui platform kelasbrevet.com, peserta dapat mengikuti pembelajaran dan ujian secara daring. Program Brevet Pajak AB mencakup materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Akuntansi Perpajakan dan PPB P5L, materi yang umumnya dibutuhkan perusahaan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Format daring memungkinkan peserta mengatur waktu belajar secara mandiri, yang menurut Nurtiyas, dirancang untuk mengakomodasi mahasiswa maupun profesional dengan jadwal kerja.
Program ini terbuka bagi praktisi akuntansi, calon konsultan pajak, mahasiswa dan lulusan baru, pegawai bagian pajak perusahaan, serta pelaku usaha UMKM. "Brevet Pajak bukan hanya untuk akademisi, tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha yang ingin memahami kewajiban perpajakan mereka," ujar Nurtiyas.
Sertifikat Brevet Pajak AB diakui sebagai salah satu bukti kompetensi di bidang perpajakan. Dalam konteks seleksi kerja dan pengembangan karier, sertifikasi ini umumnya dijadikan salah satu pertimbangan oleh perusahaan dalam menilai kapabilitas karyawan di bidang perpajakan, meski nilai sesungguhnya tetap bergantung pada pengakuan masing-masing industri atau pemberi kerja.
Lembaga menyatakan bahwa konten pelatihan diperbarui mengikuti perkembangan regulasi perpajakan, dengan pengajar yang merupakan praktisi dan konsultan di bidang perpajakan. Nurtiyas menambahkan bahwa pihaknya juga mengakomodasi masukan dari alumni untuk pengembangan materi ke depan.
"Kepatuhan perpajakan semakin ketat dan regulasi terus berkembang. Kompetensi perpajakan yang memadai kini menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan," kata Nurtiyas.