About us
VriTimes
Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
press release

/ OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna

OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna

FLOQ
Share
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Foto: FLOQ.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Foto: FLOQ.

Jakarta, 21 Oktober 2026 - Usulan penurunan tarif pajak transaksi aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1% menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi meringankan biaya transaksi pengguna, meningkatkan daya saing platform domestik, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 0,21% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa industri tengah mendorong penyesuaian tarif menjadi 0,1%. Usulan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Crypto assets: Perspective of Shariah, sebagaimana diberitakan DDTCNews pada Jumat (16/10/2026).

Tarif 0,1% yang diusulkan tersebut setara dengan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Menurut OJK, penyesuaian ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong perdagangan aset kripto melalui pedagang dalam negeri yang terdaftar, alih-alih melalui platform asing.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, biaya transaksi merupakan aspek yang patut diperhatikan karena dapat memengaruhi pengalaman pengguna dan aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi membantu pengguna mengelola biaya transaksi dengan lebih efisien. Dari perspektif industri, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing platform dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia,” kata Yudho.

Tarif Lebih Rendah Berpotensi Ringankan Biaya Pengguna

Apabila usulan penurunan tarif tersebut disetujui pemerintah, pengguna berpotensi merasakan pengurangan beban pajak atas transaksi penjualan aset kripto. Dampaknya dapat terlihat dari selisih pajak yang dibayarkan pada nilai transaksi yang sama.

Sebagai ilustrasi, pada transaksi penjualan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC), senilai Rp10 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000. Jika tarif turun menjadi 0,1%, pajaknya menjadi Rp10.000. Dengan demikian, terdapat potensi penghematan sebesar Rp11.000 untuk transaksi tersebut.

Sementara itu, pada transaksi senilai Rp100 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp210.000. Jika tarif menjadi 0,1%, pajaknya turun menjadi Rp100.000, atau terdapat selisih sebesar Rp110.000. Secara persentase, penurunan tarif tersebut setara dengan pengurangan beban PPh transaksi sekitar 52,38%.

Ilustrasi pergerakan aset kripto BItcoin (BTC). Foto: FLOQ.
Ilustrasi pergerakan aset kripto BItcoin (BTC). Foto: FLOQ.

Simulasi ini menunjukkan bahwa semakin besar nilai transaksi penjualan, semakin besar pula selisih nominal pajak yang berpotensi dihemat. Bagi pengguna yang aktif bertransaksi, pengurangan biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam mengelola aktivitas perdagangan mereka.

“Bagi pengguna, biaya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan perdagangan aset kripto. Jika tarif pajak dapat disesuaikan secara proporsional, pengguna berpotensi memperoleh efisiensi biaya. Namun, keputusan transaksi tetap perlu didasarkan pada tujuan, profil risiko, dan pemahaman terhadap kondisi pasar masing-masing,” jelas CEO FLOQ.

Meski demikian, penghematan tersebut hanya mencakup komponen PPh yang dibahas dan tidak otomatis mencerminkan keseluruhan biaya transaksi. Perhitungan aktual juga bergantung pada ketentuan perpajakan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta biaya lain yang berlaku pada platform.

Usulan tarif 0,1% tersebut hingga saat ini masih merupakan opsi kebijakan yang dibahas, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai tarif yang sudah berlaku.

Dorong Daya Saing Platform dan Pertumbuhan Industri

Selain berpotensi meringankan beban pengguna, penurunan tarif pajak juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri aset kripto dalam negeri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu tujuan usulan tersebut adalah mendorong aktivitas perdagangan melalui pedagang aset kripto domestik yang terdaftar.

Menurut Yudho, pertumbuhan industri membutuhkan dukungan ekosistem yang seimbang, mulai dari regulasi yang jelas hingga kebijakan biaya yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan keberlanjutan bisnis.

“Industri aset kripto membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan pasar. Kebijakan pajak yang proporsional dapat menjadi salah satu elemen untuk menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif, baik bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas transaksi tidak hanya bergantung pada besaran tarif pajak. Kepercayaan pengguna, kualitas layanan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi juga berperan penting dalam mendukung perkembangan industri aset digital secara berkelanjutan.

“Hal yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan industri. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan yang sehat sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia,” tambah Yudhono.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan implikasi fiskal dari usulan tersebut. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.

Keputusan pemerintah nantinya akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku industri. Jika penyesuaian tarif terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi pengguna sekaligus mendukung daya saing platform domestik. Namun, dampak jangka panjangnya akan bergantung pada implementasi kebijakan, respons pasar, dan perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.

About FLOQ
FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum. Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.
Contact
Bianda Ludwianto Ext. Public Relations FLOQ Mobile: +62856 9267 2993
Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 5,000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media.
Other Press Release