/ Bukan Sekadar Patuh Regulasi, Dunia Usaha Didorong Jadikan Perlindungan Anak Strategi Bisnis
JAKARTA, 14 Juli 2026 — Perlindungan anak perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola dan strategi bisnis, bukan semata-mata kewajiban untuk memenuhi regulasi. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Road to Hari Anak Nasional 2026: Gerak Bersama Mewujudkan Ekosistem Bisnis yang Ramah Anak dan Bebas dari Eksploitasi’ yang mempertemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), BINUS Business School, dunia usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di BINUS @Senayan-Kampus FX, Jakarta, Selasa (14/7).
Diskusi menyoroti bahwa risiko pelanggaran hak anak dapat muncul di berbagai titik aktivitas bisnis, mulai dari pekerja anak dan rantai pasok hingga kebijakan ketenagakerjaan serta praktik bisnis yang belum mempertimbangkan perspektif perlindungan anak. Karena itu, diperlukan perubahan pendekatan agar perlindungan anak terintegrasi dalam proses bisnis, bukan hanya menjadi respons ketika pelanggaran terjadi.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, hasil pengawasan masih menemukan ekosistem bisnis dan rantai pasok yang berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, termasuk keberadaan pekerja anak dan kebijakan yang belum memiliki perspektif perlindungan anak.
“Pertemuan ini menjadi momentum yang kembali menguatkan. Kami tidak ingin perlindungan anak hanya menjadi urusan Komisi Perlindungan Anak dan dunia usaha. Kami juga ingin melibatkan dunia pendidikan karena universitas memiliki peran melalui riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun iklim yang mendukung perlindungan anak,” ujar Ai.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mendorong edukasi, kerja nyata, advokasi kebijakan, serta penguatan dukungan terhadap perlindungan anak, termasuk melalui kontribusi dunia usaha.
Ina A. Murwani, pengajar di BINUS Business School Master Program, menjelaskan bahwa dari perspektif akademik, BINUS Business School menempatkan pendidikan, riset, dan pengembangan masyarakat sebagai jalur penting untuk membangun kesadaran tentang perlindungan anak di dunia bisnis. Calon pemimpin dan wirausaha perlu memahami isu tersebut sebagai bagian dari etika bisnis dan keberlanjutan.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat BINUS University, yaitu fostering and empowering the society in building and serving the nation. Melalui pembelajaran, penelitian, dan berbagai program pengembangan masyarakat, perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam capacity building generasi yang kelak mengambil keputusan dan menjalankan aktivitas bisnis.
Dalam konteks riset, BINUS menyoroti bahwa risiko pekerja anak kerap berada di bagian rantai pasok yang paling jauh, informal, dan sulit dilacak. Karena itu, perusahaan membutuhkan tata kelola yang mampu mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memulihkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Perspektif dunia usaha dalam FGD ini turut disampaikan oleh Inra Gunawan, Legal Compliance and Human Resources Head RAPP (APRIL Group). Ia memaparkan bagaimana praktik bisnis dan tata kelola perusahaan dapat dikaitkan dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak anak. Kehadiran perspektif praktis dari dunia usaha menjadi penting untuk menunjukkan bagaimana prinsip perlindungan anak dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik operasional perusahaan, termasuk dalam konteks ketenagakerjaan dan rantai pasok.
Sementara itu, IGCN membawa perspektif global melalui prinsip Children’s Rights and Business Principles (CRBP). Senior Manager Member Relations and Communications IGCN, Evi Rostiani, mengatakan, tantangan perusahaan dalam menerapkan prinsip tersebut berbeda-beda, bergantung pada skala dan kompleksitas bisnis.
“Dengan adanya kolaborasi antar pihak, dampaknya akan lebih cepat dan lebih luas,” katanya.
Menurut Evi, praktik baik yang telah dilakukan oleh satu perusahaan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya. “Apa yang sudah dijelaskan dan disampaikan oleh industri lain seperti APRIL Group dapat diduplikasi atau direplikasi oleh industri bisnis lainnya,” ujarnya.
FGD ini mendorong agar komitmen perlindungan anak ditindaklanjuti melalui pertukaran praktik baik, penguatan kapasitas, pengembangan riset, advokasi kebijakan, serta integrasi prinsip perlindungan anak dalam tata kelola dan rantai pasok perusahaan.
Bagi BINUS Business School, keterlibatan dalam kolaborasi ini merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya pengetahuan, pemimpin, dan praktik bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih beretika, inklusif, dan melindungi hak anak.
Melalui gerak bersama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan anak diharapkan menjadi bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia yang ramah terhadap anak. ***