Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
SoftwareE-commerceFood / SweetsSchool / UniversityReal Estate / Architecture / Construction
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

Bekerja Jarak Jauh dari Bali dan Batas Hukum yang Perlu Dipahami

CPT Corporate
preview

Bali telah menjelma menjadi salah satu destinasi favorit bagi pekerja jarak jauh dari berbagai belahan dunia. Kombinasi lanskap tropis, komunitas internasional, serta infrastruktur digital yang semakin berkembang membuat banyak profesional global memilih pulau ini sebagai basis kerja mereka. Namun, di tengah meningkatnya popularitas tren remote work, aturan imigrasi dan ketenagakerjaan Indonesia tetap menuntut kepatuhan ketat. Banyak warga asing tanpa sadar melanggar peraturan, mulai dari menerima pembayaran lokal hingga memasarkan layanan kepada penduduk Indonesia, meskipun aktivitas itu dilakukan sepenuhnya secara online. Risiko seperti deportasi, denda, dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia bukan sekadar ancaman teori, tetapi sesuatu yang terjadi secara rutin dalam penegakan hukum imigrasi.

Secara prinsip, Indonesia mengizinkan pekerjaan jarak jauh selama seluruh sumber pendapatan berasal dari luar negeri dan aktivitas tersebut tidak diarahkan kepada pasar domestik. Ketidaktahuan sering muncul karena garis batasnya tampak samar bagi banyak digital nomad—bekerja dari laptop tampak tidak berbahaya, tetapi bagi otoritas imigrasi, yang dinilai bukanlah lokasi fisik pekerja, melainkan dari mana pendapatan diperoleh dan kepada siapa jasa ditawarkan. Ketika seorang pekerja asing mulai menerima klien lokal, menggunakan rekening bank Indonesia untuk transaksi profesional, atau mempromosikan layanan kepada audiens domestik, aktivitas tersebut masuk kategori pekerjaan di Indonesia, yang memerlukan izin kerja resmi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia memperkenalkan Visa E33G atau Remote Worker KITAS sebagai upaya merespons gelombang pekerja digital global. Visa ini memberikan kesempatan tinggal lebih panjang, fleksibilitas keluar-masuk negara, dan ruang bagi pekerja asing untuk menjalankan aktivitas profesional mereka selama seluruh pendapatan tetap bersumber dari luar negeri. Meski demikian, visa ini bukan izin kerja untuk pasar lokal. Pemegang E33G tetap dilarang menerima bayaran dari perusahaan atau individu Indonesia, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan komersial di dalam negeri, dan tidak boleh memasarkan jasa kepada publik Indonesia—bahkan jika dilakukan di media sosial sekalipun. Pembatasan ini sering disalahpahami dan menjadi alasan utama terjadinya pelanggaran administratif.

Bagi mereka yang hanya ingin tinggal sementara atau mencoba gaya hidup nomaden, Visa on Arrival (VOA) maupun B211A Visit Visa tetap menjadi pilihan umum. Namun kedua visa ini pun berfungsi sebagai izin kunjungan, bukan izin bekerja. Banyak kasus deportasi yang terjadi berawal dari penggunaan visa kunjungan untuk kegiatan profesional, mulai dari sesi foto berbayar, proyek desain singkat, hingga kolaborasi media sosial dengan merek lokal. Imigrasi menilai sumber pendapatan, bukan skala pekerjaan; bahkan satu proyek kecil pun dapat digolongkan sebagai pekerjaan ilegal.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perpajakan. Indonesia menerapkan aturan 183 hari yang menentukan status subjek pajak. Jika seorang pekerja asing tinggal lebih dari periode tersebut dalam rentang 12 bulan bergulir, ia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri, sehingga berkewajiban memiliki NPWP dan melaporkan penghasilan globalnya. Banyak pekerja jarak jauh tidak menyadari bahwa izin tinggal tertentu atau pola tinggal jangka panjang dapat dianggap sebagai indikator niat menetap, sehingga membawa konsekuensi pajak meskipun seluruh pendapatan berasal dari luar negeri.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran visa dan izin kerja di Bali telah meningkat seiring dengan lonjakan popularitas remote work. Otoritas memantau tidak hanya kegiatan fisik di lapangan, tetapi juga jejak digital, termasuk promosi jasa, unggahan media sosial, dan keterlibatan komersial dengan entitas lokal. Hal ini menegaskan bahwa bekerja jarak jauh dari Bali bukan sekadar soal memilih visa yang “cukup aman”, tetapi memastikan seluruh aktivitas profesional berada dalam batas hukum Indonesia.

Dalam konteks regulasi yang kompleks ini, banyak pekerja asing akhirnya mencari pendampingan profesional untuk memahami perbedaan antara pekerjaan jarak jauh yang sah dan kegiatan yang membutuhkan izin kerja formal. Konsultasi dengan pihak berpengalaman dapat membantu menghindari pelanggaran yang tidak disengaja, termasuk ketika seseorang berencana melakukan kolaborasi dengan entitas lokal, mengatur struktur bisnis, atau mempertimbangkan kepatuhan pajak jangka panjang. Di Indonesia, rujukan seperti CPT Corporate kerap membantu individu maupun perusahaan memahami persyaratan imigrasi, perpajakan, serta opsi legal seperti company registration ketika seseorang ingin membangun struktur usaha yang sesuai hukum.

Bali tetap menjadi tempat yang ideal bagi pekerja digital global, tetapi daya tarik itu tidak menghapus kewajiban hukum. Memahami batasan, memilih jalur izin yang tepat, dan memastikan pendapatan serta aktivitas profesional selaras dengan peraturan akan memungkinkan siapa pun menikmati pengalaman bekerja dari Bali tanpa risiko administratif. Dengan kehati-hatian dan kepatuhan, remote work di Indonesia tidak hanya mungkin, tetapi dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

About CPT Corporate
CPT Corporate, sebagai mitra strategis di pasar Indonesia, terdiri dari tim berpengalaman yang terdiri dari ahli hukum, akuntan, dan analis bisnis yang memiliki spesialisasi dalam urusan korporat di Indonesia. CPT Corporate bertekad untuk menjadi mitra strategis yang menghubungkan kesenjangan antara bisnis dan regulasi pemerintah. Keahlian CPT Corporate mencakup saran regulasi, kepatuhan pajak, restrukturisasi bisnis, investasi asing, dan merger serta akuisisi yang kompleks. CPT Corporate berkomitmen membantu bisnis menavigasi pasar dinamis Indonesia, memastikan operasi yang lancar dan pertumbuhan yang berkelanjutan. Tidak sekadar "Corporate Secretarial Provider" biasa. CPT Corporate hadir untuk mengurangi hambatan dan menghubungkan perusahaan dengan pemerintah. Dengan pengalaman membantu ratusan perusahaan, baik lokal maupun asing, di berbagai sektor dengan berbagai kasus, CPT Corporate telah memperkaya pengalaman dan pengetahuan, sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Contact
Falaah Saputra Konsultan Media Relation dan SEO for CPT Corporate ‪+628116511233‬ Info@cptcorporate.com

Categories
International activityForeign companiesStartupsLegal / Patent / Intellectual PropertyTravel / Sightseeing

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Legal / Patent / Intellectual Property
Evolusi Kebijakan Tenaga Kerja Asing dan Implikasinya bagi Pemohon KITAS di Indonesia
CPT Corporate
Dec 07, 2025

Legal / Patent / Intellectual Property
Navigasi Regulasi Sektoral di Indonesia: Panduan Penting bagi Pendiri Asing yang Masuk ke Pasar 2025
CPT Corporate
Dec 04, 2025

HR / Recruitment
Jalur Hukum Baru bagi Pekerja Asing Jarak Jauh di Indonesia dengan Visa E33G
CPT Corporate
Sep 07, 2025

Full time job / Part-time job / Career
Tinggal Melebihi Masa Berlaku Visa di Indonesia 2025 Menjadi Ancaman Serius bagi Orang Asing
CPT Corporate
Sep 06, 2025

Show Business
Peluang dan Tantangan Perekrutan Karyawan di Bali untuk Perusahaan Internasional
CPT Corporate
Sep 05, 2025

Full time job / Part-time job / Career
Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka?
CPT Corporate
Sep 03, 2025

CPT Corporate
URL
https://cptcorporate.com/
Weekly Release Ranking
Sep 24, 2025 2025
Cek Umur Akun ML: Cara Mengetahui Sejak Kapan Akun Mobile Legends Dibuat
ATTN Holding (EVOS & WHIM)
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College