/ DIPRAKARSAI AGUS GUMIWANG, KEBIJAKAN GAS MURAH TOPANG INDUSTRI MESKI PASOKAN TAK PERNAH PENUH
JAKARTA – Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) kembali menjadi sorotan setelah pasokan gas untuk industri di Jawa bagian barat dibatasi sejak pertengahan September 2026.
Industri diancam tidak akan mendapat pasokan gas jika menggunakan gas melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Sebelumnya pada Juni 2026, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mencatat hanya 27,5 persen volume alokasi yang dibayar dengan harga HGBT 7 dollar AS per MMBTU. Sisanya harus dipenuhi dari gas regasifikasi LNG seharga sekitar 20 dollar AS. PT Perusahaan Gas Negara Tbk kemudian membatasi penyaluran menjadi sekitar 78 persen dari volume kontrak sejak 14 September 2026. Industri keramik merespons dengan memangkas produksi hingga 50 persen.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan ini hanya indah di atas kertas karena pasokan fisiknya tidak sampai ke pabrik. "Gas bagi industri adalah seperti oksigen bagi tubuh manusia," katanya. Ia memperingatkan risiko pemutusan hubungan kerja terhadap 55.000 buruh.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasi HGBT, kebijakan yang mulai dijalankan pada 2020 atas prakarsa Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan disetujui Presiden Joko Widodo.
Pada awal Januari 2020, Agus membawa sejumlah opsi penurunan harga gas ke Rapat Terbatas dengan Presiden. Dalam rapat tersebut, Jokowi menegaskan sikap pemerintah.
"Pilihannya kan sebenarnya hanya dua, melindungi industri atau melindungi pemain gas," kata Jokowi, seperti dikutip dari Katadata.co.id.
Rapat Terbatas bulan Maret 2020 kemudian memutuskan harga gas 6 dollar AS per MMBTU berlaku mulai 1 April 2020. Agus mengatakan, Presiden juga menerima usulan Kemenperin untuk menambah perusahaan penerima.
"Pada prinsipnya, presiden juga menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut," ujar Agus kala itu.
Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K Tahun 2020. Pada Desember 2020, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 121 Tahun 2020.
Pengajar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung, Taufan Marhaendrajana, menilai Perpres 121/2020 mengubah HGBT dari opsi yang "dapat" diberikan menjadi “jaminan” bagi tujuh sektor tanpa pengecualian. Ketujuh sektor itu adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Jokowi kembali menyetujui perpanjangan HGBT dalam rapat terbatas bulan Juli 2024. Pada era Presiden Prabowo Subianto, program ini dilanjutkan dengan harga 6,5 dollar AS per MMBTU untuk bahan baku dan 7 dollar AS untuk energi.
Menopang industri pengguna gas HGBT ditujukan bagi industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku sekaligus sumber energi. Pada sektor tertentu, komponen gas mencapai 10 hingga 70 persen dari biaya produksi.
Kemenperin mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada 2020–2023 mencapai Rp 147,11 triliun. Agus Gumiwang menyebut program ini memberi efek berganda tiga kali lipat pada investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Menurut dia, penerimaan negara yang berkurang dapat tertutup hingga enam kali lipat oleh pajak dari penjualan produk industri penerima.
Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai penghentian HGBT pasti membuat manufaktur tidak kompetitif dan menurunkan output.
Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai HGBT berhasil memulihkan kinerja industri yang sempat terperosok. Pelaksanaannya sebelum pandemi menghantam, kata dia, menjadi "pembuktian atas keakurasian pengambilan
keputusan oleh Pemerintah". Ia merujuk Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur yang ekspansif selama 29 bulan berturut-turut hingga awal 2024.
Harga gas bumi tertentu selalu didikotomikan dengan hilangnya penerimaaan negara baik dari royalti maupun pajak lainnya. Padahal, berdasarkan evaluasi dan kajian LPEM UI, implementasi program HGBT pada periode 2020–2025 memberikan total nilai tambah Rp592,89 triliun. Angka ini di luar tambahan penerimaan negara berupa pajak sebesar Rp. 15,3 trilyun, serta potensi peningkatan investasi sebesar Rp272,4 triliun, dan penambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20-30 ribu orang.
Salah satu bentuk keberhasilan kebijakan HGBT ini, menurut Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin), nilai ekspor oleokimia naik dari 2,63 miliar dolar AS (2020) menjadi 4,41 miliar dolar AS (2021), dan 5,4 miliar dolar AS (2022). Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar 105 persen dalam dua tahun.
Alokasi tak pernah sesuai kebutuhan meski demikian, HGBT tidak pernah berjalan optimal karena volume gas yang dialokasikan tidak pernah memenuhi kebutuhan industri. Kemenperin memperkirakan kebutuhan gas industri sekitar 2.700 MMSCFD, sedangkan yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD. Industri merupakan pengguna gas domestik dengan porsi hanya sekitar 25,91persen dari total penyaluran gas bumi nasional.
Dengan porsi sedemikian kecil, realisasi penyaluran gas untuk industri justru terus merosot.
Pada 2023 serapan HGBT mencapai 80,10 persen dari alokasi kuota HGBT. Angkanya turun menjadi 54 persen pada Januari 2025, lalu turun kembali ke rata-rata 46,36 persen hingga April 2026, dengan titik terendah 37,5 persen. Agus Gumiwang sendiri pernah mengakui persoalan itu. "Tujuh aja masih carut marut," ujarnya pada April 2024, seperti dikutip dari detikFinance.
Lebih lanjut, Agus telah memprakarsai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Konsepsi RPP tersebut mencakup tiga hal paling mendasar. Pertama, HGBT berlaku untuk seluruh industri (no one left behind). Kedua, kewajiban domestic market obligation (DMO) diberlakukan untuk menjamin pasokan gas industri dalam negeri. Ketiga, kawasan industri diijinkan untuk mengimpor gas bagi industri jika pasokan gas dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan industri yang berada di kawasan tersebut.
RPP tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna Kabinet tanggal 8 Juli 2024 dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk dilaksanakan di mana penyusunannya secara teknis diserahkan kepada Kementerian ESDM. Namun, hingga kini RPP tersebut tak kunjung dikerjakan. RPP tersebut seharusnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah yang mengatur secara keseluruhan tentang kebutuhan gas bumi dalam negeri. Industri Indonesia akan semakin kompetitif bila harga gas terjangkau dan ada kepastian pasokan gas.
ASAKI menilai bahwa kebijakan HGBT harus dilihat sebagai investasi strategis negara dalam menciptakan nilai tambah industri, meningkatkan daya saing produk nasional, memperluas investasi, menciptakan lapangan kerja sehingga sangat dibutuhkan kehadiran Pemerintah didalam menjamin Avaiability, Affordability dan Reliability Gas harus terjaga.
"Kebijakan Perpanjangan HGBT sdh sangat tepat dan KepmenESDM no.281k/2026 sdh baik namun Implementasinya tdk sesuai harapan."
Pembatasan pemanfaatan Gas HGBT sejak bln Sept sd sekarang merupakan pukulan telak dan langkah mundur bagi Industri Keramik Nasional yg seharusnya sedang berada di zonaekspansif, kondisi supply gas saat ini malah memaksa penurunan tingkat utilisasi produksikeramik dan menyebabkan "Wait & See" utk kelanjutan ekspansi tsb.
Jika tdk ada solusi dlm waktu dekat maka PHK karyawan akan kembali mengancam.