Malaysia
Raise It With Press Release
SoftwareE-commerceFood / SweetsSchool / UniversityReal Estate / Architecture / Construction
Get Guaranteed Publications in minimum 15 Media Outlets for Just RM125
Try it >>
press release

/ Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Bittime Indonesia
preview

Jakarta, 30 Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

(Sumber: OJK)
(Sumber: OJK)

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Contact
Alexandra Abial Hehanussa alexandra.abial@bittime.com

Categories
Cryptocurrency

Bittime Indonesia
URL
https://www.bittime.com/
Weekly Release Ranking
Dec 22, 2025 2025
ASUENE ESG Wins Honorable Mention at the International Design Intelligence Award 2025 in China
ASUENE APAC Pte. Ltd.
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual EbookPR College