About us
VriTimes
Philippines
Philippine's Best Press Release Distribution Service
press release

/ KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api

PT KAI Divre IV Tanjungkarang
Share
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun keberadaan masyarakat di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, pelanggan, serta masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk berjalan kaki, duduk, bermain, maupun melakukan aktivitas lainnya.

“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan merupakan area umum untuk beraktivitas. Jalur rel hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, sehingga keberadaan masyarakat di area tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Azhar.

 

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi di sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan serta pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan tertib.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Azhar.


Categories