/ KAI Daop 2 Bandung Sesalkan Pengeroyokan Terhadap Petugas Penjaga Perlintasan Sebidang di Leuwigoong Yang Mengingatkan Keselamatan Kepada Pengguna Jalan Raya
Info Daop 2 Bd
Senin, 13 Juli 2026
KAI Daop 2 Bandung Sesalkan Pengeroyokan Terhadap Petugas Penjaga Perlintasan Sebidang di Leuwigoong Yang Mengingatkan Keselamatan Kepada Pengguna Jalan Raya
Bandung (Jawa Barat), 13 Juli 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut, saat sedang menjalankan tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan petugas, saat itu petugas JPL 227 sedang menutup pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Namun, ketika pintu perlintasan telah tertutup, terdapat seorang pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan.
Melihat tindakan yang membahayakan keselamatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara. Namun, teguran tersebut justru direspons dengan tindakan arogansi. Pengendara tersebut kemudian kembali ke Pos JPL 227 bersama tiga orang lainnya dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang bertugas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong mengalami luka lebam diwajah serta luka gores ditangan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa KAI sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya. Petugas tersebut telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan dengan menutup perlintasan sebelum kereta api melintas dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan dan membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan raya lainnya," ujar Kuswardojo.
Kuswardojo menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Petugas penjaga perlintasan hadir untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan selamat sekaligus melindungi pengguna jalan dari potensi kecelakaan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas serta mematuhi seluruh aturan di perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas. Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Saat ini KAI Daop 2 Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan memproses para pelaku untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Daop 2 Bandung juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada petugas yang menjadi korban serta mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Melalui kejadian ini, KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan merupakan prioritas utama. Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang bukan hanya bentuk disiplin berlalu lintas, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan bersama.
Video Statement KAI Daop 2 Bandung
https://drive.google.com/drive/folders/1jlg2t5_tnC9DFFkoiKtMilzZ5-XL4EGw?usp=drive_link