Indonesia
Jasa Distribusi Press Release
TechnologyCommerce / LifestyleFood / BeverageEducationReal Estate / Architecture
Garansi Publikasi di 100 Media Hanya Rp499k atau Uang Kembali.
Try it >>
press release

/ Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

Semarak HUT Kemerdekaan RI, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur KA

KAI Daop 1 Jakarta
preview

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api maupun area di sekitarnya sebagai lokasi perayaan atau perlombaan 17-an. Jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan berbahaya, yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

Sejumlah kegiatan seperti panjat pinang, balap karung, tarik tambang, ataupun berkumpul di dekat rel berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga area rel harus senantiasa steril demi keselamatan bersama.

“Kami sangat memahami antusiasme masyarakat dalam menyemarakkan hari kemerdekaan. Namun perlu kami tegaskan, jalur kereta api bukan area publik dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kegiatan, apalagi yang melibatkan keramaian atau anak-anak. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tegas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan aktivitas masyarakat yang berada di jalur KA sambil memberikan peringatan dan sosialisasi agar tidak mengulangi hal serupa, pada Jumat (1/8)
Petugas KAI Daop 1 Jakarta membubarkan aktivitas masyarakat yang berada di jalur KA sambil memberikan peringatan dan sosialisasi agar tidak mengulangi hal serupa, pada Jumat (1/8)

Peringatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian. Setiap aktivitas di kawasan tersebut tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- .

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap memeriahkan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang aman, kreatif, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Beberapa masyarakat masih nekat melakukan aktivitas di jalur KA walaupun hanya sekedar duduk. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri dan juga perjalanan KA, karena berisiko menemper KA yang melintas.
Beberapa masyarakat masih nekat melakukan aktivitas di jalur KA walaupun hanya sekedar duduk. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri dan juga perjalanan KA, karena berisiko menemper KA yang melintas.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 1 Jakarta secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun area sepadan rel. Bila melihat kegiatan berbahaya di sekitar rel, masyarakat dimohon segera melapor ke petugas KAI terdekat atau melalui Contact Center 121.


Categories
Magazines / Books / Publications

Bagaimana kalau mencoba VRITIMES?
VRITIMES adalah platform distribusi press release yang digunakan oleh lebih dari 3000 perusahaan. Distribusi dapat dilakukan dengan Rp499k dan ada jaminan penayangan di 100 media. Silakan periksa informasi lebih lanjut tentang layanan ini di sini.
Lihat detail VRITIMES
Daftar Gratis
Other Press Release
Magazines / Books / Publications
Listrik Aliran Atas (LAA), Menjadi Nadi Utama Operasional KRL dan Sistem Persinyalan KAI Daop 1 Jakarta
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 31, 2025

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Kembali, Bijak Gunakan Stop Kontak di Kereta, Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bersama
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 30, 2025

Magazines / Books / Publications
Wujudkan Perjalanan Nyaman dan Sehat, KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tegaskan Larangan Merokok di Kereta dan Stasiun
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 29, 2025

Magazines / Books / Publications
Tiga Kereta Penolong Disiagakan, KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Respons Tanggap Darurat di Jalur KA
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 28, 2025

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Waspadai Undangan Rekrutmen Palsu yang Mengatasnamakan KAI
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 27, 2025

Magazines / Books / Publications
KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Tingkatkan Keselamatan, Tutup Perlintasan Liar di Sukabumi
KAI Daop 1 Jakarta
Jul 25, 2025

KAI Daop 1 Jakarta
URL
Industry
Transportation
Weekly Release Ranking
May 14, 2025 2025
Bisa Withdraw dari Akun Demo? Welcome Reward Dupoin Jawabannya
Dupoin Indonesia (PT. Dupoin Futures Indonesia)
VRITIMES Video
vricrew bannervritimes na euvritimes jpFree consultationManual Ebook IndonesiaPR College