About us
VriTimes
Malaysia
Raise It With Press Release
press release

/ KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

Share
preview

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan dan mengganggu kenyamanan pelanggan tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus pelecehan seksual, KAI Divre IV Tanjungkarang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku melalui sanksi pemblokiran (blacklist) Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tercatat, pada tahun 2024 terdapat 13 pelaku yang telah diblokir, kemudian pada tahun 2025 sebanyak 11 pelaku, dan hingga April 2026 sebanyak 11 pelaku juga telah dikenakan sanksi serupa.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa setiap laporan terkait pelecehan seksual ditangani secara serius dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“KAI memiliki komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual, dan akan menindak tegas pelaku, termasuk dengan sanksi blacklist,” ujar Zaki.

Selain pemberian sanksi internal berupa blacklist, KAI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pelecehan seksual dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur bahwa perbuatan dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang terus meningkatkan pengawasan di dalam kereta api maupun di stasiun, antara lain melalui kehadiran petugas keamanan, pemeriksaan rutin, serta pemantauan CCTV. KAI juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelanggan terkait pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.

KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Laporan dapat disampaikan kepada petugas di dalam kereta, petugas di stasiun, maupun melalui kanal layanan pelanggan KAI.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api.


Categories

Ready to try VRITIMES?
VRITIMES is a press release distribution platform used by 5,000+ companies. Distribution starts from RM125 with guaranteed publication in 15 media.