/ Wujudkan Jaminan Keamanan Produk, KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di Tiga Titik Distribusi Utama Retail
Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan manifestasi nyata dari upaya perusahaan dalam memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pemilik barang di tengah dinamika industri yang semakin kompetitif. “Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah komitmen mendalam untuk membangun kepercayaan pasar yang lebih kuat, terutama bagi sektor-sektor sensitif yang mengandalkan integritas proses distribusi dalam menjaga kualitas produk mereka secara menyeluruh,” jelas Yuskal.
Perluasan ke layanan retail ini merupakan bagian dari roadmap perusahaan, setelah sebelumnya sertifikasi diterapkan pada layanan kontainer di sejumlah terminal logistik. Melalui terminal Sungai Lagoa, Klari, Kalimas, dan Ronggowarsito yang telah tersertifikasi. Perusahaan kini secara konsisten memperluas cakupan jaminan halal ke segmen pengiriman barang kecil namun memiliki volume perputaran yang masif, guna menciptakan ekosistem logistik yang holistik dan terpercaya.
Kehadiran layanan retail bersertifikat halal ini juga diposisikan sebagai solusi konkret bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi tenggat waktu wajib halal pada Oktober 2026 mendatang. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, berbagai komoditas mulai dari makanan, minuman, hingga obat tradisional wajib memiliki jaminan halal. KAI Logistik hadir untuk memastikan bahwa rantai distribusi tidak menjadi titik lemah bagi UMKM dalam memenuhi standarisasi pemerintah tersebut.
Secara teknis, sertifikat bernomor ID00410018283070424 tersebut resmi diterbitkan pada 11 Maret 2026 setelah melalui serangkaian audit ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo. Proses audit yang berlangsung pada akhir Februari 2026 mencakup pemeriksaan mendalam terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), prosedur penanganan bahan, hingga fasilitas pencucian dan pensucian dalam layanan retail. Pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjamin bahwa setiap proses operasional di lapangan telah selaras dengan kaidah dan aturan yang berlaku.
Dalam implementasi harian, KAI Logistik menerapkan standar pemisahan yang sangat ketat untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang dengan barang reguler atau pengiriman hewan. Setiap paket yang terdaftar dalam kategori halal diberikan identitas berupa label khusus yang memungkinkan untuk dikelompokkan secara eksklusif di area penyimpanan tertentu. Barang-barang tersebut ditempatkan di atas palet beralas terpal bersih dan dilindungi dengan penutup terpal tambahan untuk menjaga sterilitas produk selama masa transit maupun dalam perjalanan.
Yuskal menegaskan bahwa Jakarta, Semarang, dan Surabaya dipilih sebagai lokasi awal karena tingginya aktivitas distribusi serta peran penting ketiganya sebagai simpul logistik utama di Pulau Jawa. Dengan hadirnya layanan bersertifikat halal di titik-titik ini, perusahaan berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di wilayah sekitarnya, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelanggan yang semakin selektif dalam memilih mitra logistik.
“Ke depan, KAI Logistik berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan memperluas jangkauan layanan bersertifikat halal ke berbagai titik distribusi lainnya, seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggan. Upaya ini merupakan bagian dari visi perusahaan untuk menghadirkan layanan logistik yang tidak hanya unggul dalam ketepatan waktu dan efisiensi biaya, tetapi juga mampu menjamin kualitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh pelanggan, selaras dengan prinsip layanan yang berkelanjutan dan bernilai tambah,” tutup Yuskal.