/ Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons tegas terhadap lonjakan impor yang menggerus pasar domestik dan menekan kinerja industri baja nasional.
Pentingnya Ketahanan Industri Baja Nasional
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/Krakatau Steel Group, Dr. Akbar Djohan, menegaskan bahwa dinamika global tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ketahanan industri baja nasional.
“Krakatau Steel mendukung penguatan industri baja nasional agar tetap menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dan manufaktur Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kemandirian industri strategis nasional,” ujar Dr. Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) serta Chairman Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA).
Sebagai produsen baja terbesar di Indonesia, Krakatau Steel terus menjalankan transformasi KS Reborn untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keberlanjutan industri baja nasional.
Tarif Tinggi untuk Koreksi Distorsi Harga
Pengamat Industri Baja dan Pertambangan Widodo Setiadharmaji, Steel & Mining Insights menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir Brasil menghadapi lonjakan signifikan impor baja canai yang mencapai sekitar 5,4 juta ton hingga November 2025, jauh di atas rata-rata historis sekitar 2,2 juta ton per tahun. Sebagian besar impor tersebut berasal dari Tiongkok dengan pangsa lebih dari 60%.
“Lonjakan impor dengan harga agresif tersebut menekan industri domestik, mulai dari penghentian operasi blast furnace, pengurangan tenaga kerja, hingga pembekuan investasi di sektor baja,” ujar Widodo.
Sebagai respons, pemerintah Brasil memperketat kebijakan impor dan pada Februari 2026 menetapkan bea anti-dumping terhadap produk cold rolled coil (CRC) dan hot-dip galvanized (HDG) asal Tiongkok dengan besaran hingga US$670 per ton untuk periode lima tahun.
Menurut Widodo, besaran tarif tersebut menunjukkan bahwa koreksi kebijakan dapat dilakukan pada skala besar ketika distorsi harga akibat praktik dumping dianggap merugikan industri nasional. Jika dibandingkan dengan harga referensi baja Tiongkok sekitar US$454 per ton pada akhir 2025, maka bea tersebut secara nominal bahkan melampaui harga produknya sendiri.